Apakah Jasa Maklon Kosmetik Dikenakan Pajak?
Ya, jasa maklon kosmetik dikenakan pajak di Indonesia. Berikut adalah penjelasan detail mengenai jenis-jenis pajak yang berlaku untuk jasa maklon kosmetik:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tarif PPN
- Tarif: PPN dikenakan dengan tarif 11% (berlaku sejak 1 April 2022).
Objek PPN
- Objek PPN: Jasa maklon termasuk dalam jenis jasa yang dikenakan PPN. Pengusaha yang menyediakan jasa maklon kosmetik wajib memungut PPN atas jasa yang mereka berikan, jika mereka telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Faktur Pajak
- Faktur Pajak: Pabrik maklon yang berstatus PKP harus menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi jasa maklon yang dilakukan. Faktur pajak ini mencantumkan PPN yang harus dibayar oleh pihak yang menggunakan jasa.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh Pasal 23
- Tarif: Jasa maklon kosmetik dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% dari jumlah bruto pembayaran untuk jasa tersebut (tidak termasuk PPN).
- Pemotongan: PPh Pasal 23 ini dipotong oleh penerima jasa (pihak yang menggunakan jasa maklon) saat melakukan pembayaran kepada penyedia jasa maklon.
PPh Pasal 4 Ayat 2
- Kondisi Tertentu: Dalam beberapa kasus tertentu, jika penerima jasa adalah Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari penghasilan yang bersifat final, bisa dikenakan PPh final Pasal 4 ayat 2.
Baca Juga : Penerapan Pajak dalam Transaksi Jasa Maklon
Posting Komentar untuk "Apakah Jasa Maklon Kosmetik Dikenakan Pajak?"
Posting Komentar